TheIndonesiaTimes, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa ada perbedaan kualitas antara 109 ton emas dengan cap palsu Antam dan logam mulia yang diproduksi oleh PT Antam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kualitas emas swasta sebanyak 109 ton tersebut jauh di bawah kualitas produksi PT Antam.
"Tentu kualitasnya berbeda, ini 109 ton emas ilegal, sedangkan yang satunya emas legal," ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (1/6).
Baca juga: Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar Hasil Penjualan Aset PTPN I dari Kasus Korupsi
Ketut tidak merinci lebih lanjut mengenai perbedaan kualitas tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa penyidik masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Baca juga: Kemurnian Produk Emas Antam Dipertanyakan, LBMA Proses Peninjauan Insiden
Dalam kasus korupsi emas ini, Kejagung telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.
Baca juga: Setelah Jampidsus Diintai Densus 88, Terkini Kejagung Tembak Jatuh Drone Liar di Area Gedung Utama
Keenam tersangka tersebut adalah TK sebagai General Manager (GM) periode 2010-2011; HN sebagai GM periode 2011-2013; DM sebagai GM periode 2013-2017; AH sebagai GM periode 2017-2019; MAA sebagai GM periode 2019-2021; dan ID sebagai GM periode 2021-2022.
Editor : Rico