CMNP

CMNP Gugat Hary Tanoe, Jusuf Hamka Sebut Ada Kongkalikong di Balik NCD Palsu

Reporter : Rico
Dalam perkara ini, CMNP menggugat Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama Tbk dengan nilai kerugian materiil mencapai Rp103,46 triliun. Foto dok CMNP

TheIndonesiaTimes - Mantan Kepala Biro Keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jarot Basuki, menegaskan bahwa transaksi antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo bukan merupakan jual beli, melainkan tukar-menukar surat berharga.

“Dalam rapat Monday Morning Routine, diinformasikan bahwa akan terjadi pertukaran antara surat berharga CMNP II dan MTN dengan NCD milik Pak Hary Tanoe senilai US$28 juta,” ujar Jarot dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Terungkap! Saksi MNC Group Diduga Rekayasa Keterangan Soal Danapera

Jarot menjelaskan, dirinya menerima dan menyerahkan surat berharga itu atas perintah Tito Sulistio, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan CMNP. “Kami diperintahkan untuk menyerahkan surat berharga dan menyimpannya di brankas setelah diterima,” tambahnya.

Kesaksian Jarot diperkuat oleh Jusuf Hamka, mantan Komisaris CMNP. “Itu bukan jual beli, tapi tukar-menukar surat berharga. Hary Tanoe sering datang ke kantor Tito. Saya tahu karena ruangan kami bersebelahan,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, CMNP menggugat Hary Tanoe dan PT Bhakti Investama Tbk dengan nilai kerugian materiil mencapai Rp103,46 triliun, terkait dugaan NCD palsu yang tidak dapat dicairkan.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru