TheIndonesiaTimes - Sidang gugatan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawan PT Sindonews Portal Indonesia (SPI) yang merupakan bagian dari MNC Group, yaitu Sabir dan Muhibudin Kamali, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (2/10/2025).

Mengutip www.gonews.co.id, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ledis Meriana Bakara, pihak tergugat menghadirkan Rahmat Kaunas sebagai saksi. Ia mengaku berasal dari bagian Human Resource Department (HRD) MNC Group.

Pengacara penggugat, Ahmad Buchari Huzaini dari Kantor Hukum Eggi Sudjana and Partners (ESP), mempertanyakan sejauh mana Rahmat mengetahui proses PHK terhadap dua kliennya.

Rahmat menjawab bahwa ia mengetahui kasus PHK tersebut setelah mempelajari dokumen-dokumen, dan itu pun baru setelah dirinya diminta menjadi saksi.

Ia juga mengakui tidak pernah terlibat langsung dalam proses bipartit dengan para penggugat, hanya tahu bahwa PHK disampaikan secara lisan pada 17 April 2023 sebelum dikeluarkan secara resmi lewat surat.

Dalam keterangannya, Rahmat juga menyebut bahwa PT Danapera bukan bagian dari MNC Group, melainkan lembaga keuangan independen yang hanya menjalin kerja sama dengan MNC.

Namun, pernyataan itu terbantahkan setelah kuasa hukum penggugat menunjukkan dokumen resmi berupa pengumuman ringkasan risalah RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Global Mediacom Tbk yang tertanggal 1 Agustus 2022.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh jajaran direksi, termasuk Hary Tanoesoedibjo sebagai Direktur Utama.

Tak hanya itu, laporan saldo tahunan Danapera juga menguatkan bukti bahwa perusahaan tersebut didirikan oleh PT Global Mediacom Tbk (BMTR), yang merupakan anak usaha dari PT MNC Asia Holding atau MNC Group (BHIT).

Dengan struktur itu, Danapera berada dalam lingkup anak-cucu perusahaan MNC Group.

“Dokumen resmi RUPS dan laporan keuangan memperlihatkan dengan jelas hubungan kepemilikan. Maka, keterangan saksi menjadi tidak relevan,” tegas Ahmad Buchari Huzaini di hadapan majelis hakim.