The Indonesia Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026). Langkah ini menandai eskalasi sengketa yang kini merambah ranah konten digital dan media sosial.
JK tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Tanpa banyak komentar, ia menegaskan kedatangannya untuk membuat laporan resmi.
“Iya, melapor,” ujar JK singkat.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Skandal IPO PIPA
Kuasa hukum JK menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama kliennya dalam isu sensitif, yakni tudingan pendanaan terhadap pihak tertentu terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tambang Ilegal PT PMJ
Tidak hanya individu, laporan ini juga menyasar sejumlah kanal YouTube dan kreator konten yang dianggap menyebarkan narasi serupa secara masif. Tim hukum JK menyebut masih mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi pengaduan terhadap pihak-pihak tersebut.
“Perkaranya tidak hanya satu orang, tapi juga pihak yang menyebarluaskan konten,” kata Abdul.
Pihak kuasa hukum mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum untuk mengkaji unsur pidana dalam kasus ini. Mereka mendalilkan pasal dalam KUHP baru serta UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan alasan unsur pidana dinilai telah terpenuhi.
Editor : Rico