The Indonesia Times - Strategi pengawasan terpadu lintas darat dan laut terbukti efektif dalam membongkar upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal asal Malaysia di Sumatera Utara. Tim gabungan berhasil menggagalkan pengiriman 110 ballpress pakaian bekas di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima sejak akhir April 2026 terkait rencana masuknya barang ilegal dari Malaysia.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan koordinasi intensif antarinstansi. Penguatan sinergi ini menjadi kunci dalam mengawasi jalur rawan penyelundupan, baik melalui laut maupun darat,” ujar Parjiya dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, unsur intelijen TNI, serta patroli laut melakukan pemantauan intensif di sejumlah titik seperti Bagan Batak, Tanjung Tiram, hingga Sei Balai.

Puncak operasi terjadi pada Minggu (17/5) pagi saat dua truk mencurigakan terdeteksi keluar dari lokasi pembongkaran. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Jalinsum Sei Balai pada Senin (18/5). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 110 koli ballpress pakaian bekas ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp770 juta. Tiga orang yang terdiri dari dua sopir dan satu kernet turut diamankan.

Parjiya menegaskan, praktik penyelundupan pakaian bekas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada industri tekstil dalam negeri.
“Barang bekas impor dilarang masuk karena berpotensi mengganggu industri lokal serta berisiko bagi kesehatan. Ini menjadi komitmen kami untuk terus menindak tegas pelanggaran kepabeanan,” tegasnya.

Senada, perwakilan tim intelijen TNI menyebut kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna menutup celah penyelundupan di wilayah perbatasan.
Seluruh barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Kanwil DJBC Sumut di Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.