Hary Tanoesoedibjo

Hary Tanoe Kalah Gugatan, Wajib Bayar Rp531 Miliar plus Bunga Sejak 2002

Reporter : Rico
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar dalam perkara perdata yang menyeret PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

The Indonesia Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Hary Tanoesoedibjo membayar ganti rugi sekitar Rp531 miliar dalam perkara perdata yang menyeret PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Kewajiban tersebut harus dipenuhi secara tanggung renteng bersama PT MNC Asia Holding Tbk.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyatakan majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS. Nilai tersebut setara sekitar Rp481,18 miliar dengan asumsi kurs Rp17.185 per dollar AS.

Baca juga: Terkuaknya Serangkaian Dusta dari Fakta Persidangan CMNP Lawan Hary Tanoe dan MNC

“Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng oleh Tergugat I dan Tergugat II,” ujar Sunoto dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Terungkap! Saksi MNC Group Diduga Rekayasa Keterangan Soal Danapera

Tak hanya pokok kerugian, majelis hakim juga menetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi. Selain itu, pengadilan menjatuhkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar serta biaya perkara Rp5,02 juta.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru