KPPU

Telat 6 Hari, Docomo Harus Bayar Denda Rp2 Miliar ke KPPU

Reporter : Rico
Dalam putusannya, KPPU menyatakan akuisisi 51 persen saham Intage oleh Docomo efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023.

The Indonesia Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo, Inc. terkait keterlambatan notifikasi atas akuisisi saham Intage Holdings, Inc.. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan administrasi dalam transaksi korporasi lintas negara.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan akuisisi 51 persen saham Intage oleh Docomo efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Transaksi tersebut mengubah struktur pengendalian perusahaan dan memicu kewajiban pelaporan kepada otoritas persaingan usaha di Indonesia.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi pada 11 Desember 2023, atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 1 Desember 2023 sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam proses persidangan, Docomo mengakui keterlambatan tersebut dan menyampaikan penyesalan. Perusahaan menyebut notifikasi awal sebenarnya telah diajukan tepat waktu, tetapi proses pelengkapan dokumen memerlukan waktu tambahan karena kompleksitas transaksi dan cakupan bisnis yang luas.

Meski demikian, KPPU tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa denda. Otoritas menilai kewajiban notifikasi merupakan aspek penting dalam menjaga transparansi dan pengawasan terhadap potensi praktik persaingan usaha tidak sehat.

Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan tersebut tidak berdampak pada persaingan usaha di Indonesia, baik secara aktual maupun potensial. Perusahaan menyatakan tetap bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan multinasional, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lokal dalam setiap transaksi, termasuk kewajiban pelaporan tepat waktu kepada regulator.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru