Pesantren

Temu Nasional Pesantren Dorong Penanganan Cepat Kasus Kekerasan Seksual

Reporter : Rico
Nihayatul menyoroti masih adanya laporan masyarakat yang lambat ditindaklanjuti.

The Indonesia Times - Komitmen pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan pesantren menguat setelah forum Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual menghasilkan kesepakatan penting lintas sektor untuk mempercepat penanganan kasus dan melindungi korban.

Ketua panitia, Nihayatul Wafiroh, menegaskan era menutup-nutupi kasus kekerasan seksual di pesantren harus segera diakhiri. Menurutnya, seluruh peserta forum sepakat bahwa pelaku tidak boleh lagi dilindungi dengan alasan menjaga nama baik lembaga.

Baca juga: PKB Gelar Temu Nasional Pesantren, Dorong Gerakan Anti Kekerasan Seksual

“Kasus kekerasan seksual harus dibawa ke ranah hukum dan tidak bisa lagi diselesaikan secara internal,” ujar Ninik dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Forum tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memperkuat koordinasi penanganan kasus hingga ke tingkat daerah.

Baca juga: ITSafe, Langkah ITS Wujudkan Ruang Aman dan Inklusif di Kampus

Nihayatul menyoroti masih adanya laporan masyarakat yang lambat ditindaklanjuti. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai krusial agar proses hukum berjalan lebih cepat dan memberikan keadilan bagi korban.

Selain penegakan hukum, forum juga mendorong pesantren untuk melakukan pembenahan internal, membangun relasi yang sehat antara pengasuh dan santri, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak.

Baca juga: Modus Ngaku Keturunan Nabi, Pelaku di Pati Diduga Tipu dan Eksploitasi Korban

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus mempertegas bahwa perlindungan korban harus menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru