The Indonesia Times - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian hukum mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang. Langkah tersebut diambil setelah terjadi kericuhan saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan konsultasi dengan pemerintah pusat menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar setelah peristiwa tersebut.
Baca juga: Lukmanul Hakim Alias Pak Cik Diburu, Diduga Pemasok Sabu Lintas Negara
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (16/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait.
Kericuhan sebelumnya terjadi ketika aparat melakukan penertiban terhadap massa yang mengibarkan Bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Bendera tersebut selama ini identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Menurut Nurlis, situasi keamanan Aceh setelah kejadian tersebut telah kembali kondusif. Meski demikian, pemerintah dan aparat keamanan tetap memantau perkembangan situasi untuk mencegah terjadinya aksi serupa.
Baca juga: Akses Air Bersih Jadi Fokus Pemulihan Pascabanjir di Pasar Rakyat
Persoalan penggunaan Bendera Bulan Bintang berkaitan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam qanun tersebut, Bendera Bulan Bintang ditetapkan sebagai Bendera Aceh.
Namun, implementasi ketentuan tersebut masih menjadi persoalan karena adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA menilai diperlukan kejelasan dari Kemendagri mengenai status penggunaannya.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh, ya, boleh dan kalau tidak, ya, tidak," ujar Nurlis.
Baca juga: PMI Asal Takengon Tewas Misterius di Malaysia, Paspor Ditahan Majikan
Selain persoalan bendera, Forkopimda Aceh menghasilkan enam rekomendasi untuk menjaga stabilitas daerah. Rekomendasi tersebut mencakup upaya mempertahankan Aceh tetap aman dan kondusif, menahan diri dari tindakan yang dapat memicu konflik, serta mengedepankan pendekatan persuasif.
Pemerintah dan aparat juga diminta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan berbagai unsur masyarakat. Komunikasi publik yang menenangkan serta komitmen menjaga perdamaian Aceh juga dinilai penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Konsultasi ke Kemendagri selanjutnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan Bendera Bulan Bintang sekaligus mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi memicu persoalan di tengah masyarakat.
Editor : Rico