Amerika Tahan Sawit dari Indonesia, 9 Indikator Kerja Paksa Ditemukan pada Pekerja

Reporter : Rico
CBP mengambil langkah tersebut karena hasil penyelidikan lembaga itu menemukan indikasi praktik kerja paksa dalam proses produksi sawit kedua perusahaan. Foto dok gapki

The Indonesia Times - Produk minyak sawit dan turunannya dari dua perusahaan Indonesia, PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), kini tertahan di seluruh pelabuhan masuk Amerika Serikat. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah US Customs and Border Protection (CBP) menerbitkan Withhold Release Order (WRO).

CBP mengambil langkah tersebut karena hasil penyelidikan lembaga itu menemukan indikasi praktik kerja paksa dalam proses produksi sawit kedua perusahaan. Barang yang masuk dalam cakupan WRO akan ditahan sampai importir dapat membuktikan bahwa produk tersebut tidak dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

Baca juga: AS Bongkar Dugaan Aliran Dana Hamas Rp33 Miliar Lewat Organisasi Amal di Prancis

Dalam penyelidikannya, CBP mengumpulkan berbagai bukti, mulai dari hasil wawancara pekerja, slip gaji, data kuota panen dan dokumentasi lapangan hingga laporan LSM, instansi pemerintah, pemberitaan media serta penelitian akademis.

Temuan CBP menunjukkan pekerja di PT Mitra Aneka Rezeki terindikasi mengalami sembilan dari 11 indikator kerja paksa yang ditetapkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Sementara itu, pekerja di PT Hardaya Inti Plantation disebut mengalami tujuh indikator kerja paksa.

Baca juga: Bank di Seluruh Dunia Diminta Waspada, AI Canggih Disebut Bisa Bobol Sistem

CBP menyatakan praktik eksploitasi pekerja tidak hanya menyangkut kondisi tenaga kerja, tetapi juga berpotensi memengaruhi perdagangan dan konsumen di Amerika Serikat.

Executive Assistant Commissioner Kantor Perdagangan CBP Susan S. Thomas, Selasa (6/10/2026) mengatakan eksploitasi pekerja merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan dapat mengganggu keamanan ekonomi serta nasional AS.

Baca juga: Amerika Serikat Tahan Dana US$6 Miliar Iran, Ini Syarat Pencairannya

WRO tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan 19 USC § 1307. Aturan itu melarang barang yang seluruh atau sebagian produksinya menggunakan tenaga kerja paksa masuk ke wilayah Amerika Serikat.

Dengan keputusan ini, persoalan kondisi ketenagakerjaan di sektor sawit Indonesia menjadi perhatian dalam rantai perdagangan internasional. Dampaknya tidak hanya menyasar perusahaan terkait, tetapi juga akses produk mereka ke pasar Amerika Serikat.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru