TheIndonesiaTimes - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyoroti fenomena sejumlah perusahaan sepatu yang memindahkan pabriknya dari wilayah Tangerang ke daerah lain seperti Pekalongan. Perpindahan itu disebut dipicu oleh perbedaan Upah Minimum Regional (UMR) yang cukup signifikan antarwilayah.
Menurut Nihayatul, langkah relokasi semata-mata untuk menekan biaya tenaga kerja merupakan bentuk eksploitasi terhadap buruh.
“Kita tidak boleh membiarkan perusahaan besar menganggap buruh hanya sebagai angka dalam neraca biaya. Jika pindah hanya karena ingin membayar upah serendah mungkin, itu sudah termasuk eksploitasi, bukan efisiensi,” tegasnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Politisi PKB itu mengingatkan pemerintah pusat maupun daerah agar lebih selektif memberikan izin relokasi industri. Ia menilai kebijakan investasi seharusnya tidak hanya berorientasi pada modal dan jumlah tenaga kerja yang diserap, tetapi juga memperhatikan komitmen terhadap upah layak dan perlindungan pekerja.
Nihayatul juga mendorong agar sistem pengupahan nasional tidak hanya bergantung pada UMR. Besaran upah, kata dia, seharusnya mempertimbangkan omzet dan tingkat keuntungan perusahaan, terutama bagi korporasi besar dan produsen bermerek internasional.
“Kita ingin Indonesia menjadi tempat investasi yang berkeadilan — bukan sekadar murah buruhnya, tapi kuat perlindungan manusianya,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pabrik sepatu diketahui berpindah dari Banten ke Jawa Tengah untuk menekan biaya produksi, termasuk biaya tenaga kerja.