TheIndonesiaTimes - KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi perbaikan pertama dokumen pendukung bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilgub Jakarta 2024. Hasilnya, berkas verifikasi pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon, sebanyak 447.469 memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari batas minimal yang ditetapkan, yaitu 618.968 orang. Oleh karena itu, verifikasi administrasi pasangan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, dalam keterangannya pada Rabu (19/6/2024).

Dody menjelaskan bahwa verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan pertama sejak 9 Juni hingga 18 Juni 2024 melalui Silon. Pada tahap ini, KPU melakukan pengecekan dokumen syarat dukungan hingga identitas pekerjaan pihak terkait.

"Pengecekan meliputi KTP-el, kesesuaian data yang diinput di Silon, serta surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, perangkat desa, atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah," katanya.

Dody menyebut bahwa jika pihak terkait tidak menerima hasil tersebut, pengajuan keberatan bisa dilakukan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Jika ada keberatan dari pasangan calon independen terhadap hasil verifikasi ini, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk mengajukan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujar Dody.

Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Pertama Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, hadir Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, Bawaslu DKI Jakarta, serta pasangan calon independen.