The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Terbaru, penyidik menggeledah kantor pusat DJP di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026), dan menyita sejumlah dokumen penting, Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai.
Penggeledahan difokuskan pada Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dua unit strategis ini diduga memiliki keterkaitan dengan praktik manipulasi pemeriksaan pajak yang berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan diyakini berkaitan langsung dengan konstruksi perkara yang tengah diusut.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan video, Selasa (13/1/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari pihak tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. KPK menyatakan masih akan menghitung total nilai uang yang diamankan.
Penggeledahan di kantor pusat DJP ini melengkapi rangkaian tindakan sebelumnya, setelah KPK lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, hingga berbagai media penyimpanan data yang dinilai krusial untuk membongkar alur suap.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kemudian berkembang menjadi penyidikan besar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta staf perusahaan PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, Abdul Karim dan Edy Yulianto diduga berperan sebagai pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar diduga sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik korupsi ini berawal dari temuan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar.
Namun, dalam proses pemeriksaan diduga terjadi kongkalikong yang menurunkan nilai kewajiban pajak tersebut menjadi Rp23 miliar secara “all in”, termasuk di dalamnya alokasi fee untuk oknum petugas pajak.
“Dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar diduga merupakan fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).
PT Wanatiara Persada disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Meski demikian, pada Desember 2025, tim pemeriksa tetap menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak terutang hanya Rp15,7 miliar.
“Nilai ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal, sehingga berdampak pada berkurangnya pendapatan negara secara signifikan,” tegas Asep.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman terhadap barang bukti yang disita dari kantor pusat DJP.
Editor : Rico