The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menerima aliran dana rutin dari aktivitas pengamanan tambang batu bara yang berkaitan dengan perkara gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjerat eks bupati Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan indikasi pemberian uang yang diduga diberikan secara berkala setiap bulan sebagai imbalan jasa pengamanan kegiatan tambang.
Baca juga: KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Haji
“Informasi yang kami terima memang ada pemberian uang yang diterima setiap bulan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Asep, dugaan pengamanan tersebut dilakukan melalui jaringan organisasi yang memiliki struktur hingga daerah, termasuk di Kalimantan Timur—wilayah operasi perusahaan tambang yang terhubung dengan perkara Rita Widyasari.
Ia menjelaskan bahwa struktur organisasi yang berjenjang memungkinkan aktivitas pengamanan dilakukan di tingkat daerah, khususnya di kawasan operasional perusahaan tambang batu bara yang kini sedang diselidiki KPK.
Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan itu mendalami dugaan penerimaan hasil tambang dari salah satu perusahaan tersangka, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP).
Baca juga: Sekda Pekalongan Yulian Akbar Diamankan KPK dalam OTT Bupati Fadia Arafiq
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Budi.
Japto menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, mulai pukul 09.00 hingga 13.26 WIB. Namun, usai diperiksa ia enggan menjelaskan materi pertanyaan penyidik kepada awak media.
“Jangan tanya sama saya, tanya sama penyidik,” ujar Japto singkat.
Baca juga: KPK Periksa Soegeng Prawoto, Jejak Dana Pengembang Ditelusuri
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dugaan gratifikasi yang dihitung dari setiap metrik ton produksi batu bara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang mengaitkan perusahaan-perusahaan tersebut dengan dugaan penerimaan gratifikasi bersama Rita Widyasari.
Kasus ini menjadi bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari, terkait dugaan praktik pemberian imbalan dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
Editor : Rico