Tangerang Selatan

Viral! Gedung Dinas di Tangsel Diduga Jadi Garasi Motor Mewah Pejabat

Reporter : Rico
Bangunan yang berada di kompleks Perkantoran Lengkong itu memicu tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan fasilitas negara. Foto ist

The Indonesia Times - Sebuah gedung milik pemerintah daerah di kawasan Serpong menjadi sorotan publik setelah diduga digunakan sebagai “garasi” penyimpanan motor mewah dan antik milik pejabat.

Bangunan yang berada di kompleks Perkantoran Lengkong itu memicu tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan fasilitas negara.

Baca juga: Warga Pasang Pohon di Jalan, Negara Absen di Tangsel

Gedung yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dengan anggaran APBD sekitar Rp7 miliar itu awalnya direncanakan sebagai kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan. Namun, fakta di lapangan justru diduga menunjukkan indikasi fungsi yang menyimpang.

Kecurigaan mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan deretan motor mewah dan antik tersimpan rapi di dalam gedung.

Sejumlah kendaraan bahkan tampak tertutup cover, seolah disimpan dalam jangka waktu lama dan bukan untuk operasional dinas.

Dari sisi fisik, bangunan tersebut terlihat tidak lazim untuk ukuran fasilitas publik.

Letaknya tersembunyi di bagian belakang kompleks, berbatasan dengan Kali Angke, serta dikelilingi pagar tembok tinggi dengan penutup fiber gelap yang membatasi pandangan dari luar. Akses keluar-masuk pun sangat terbatas, dengan dua gerbang yang selalu tertutup rapat.

Baca juga: Berkedok Tukang Sol Sepatu, Pasar Gelap Obat Keras Menyusup ke Permukiman

Seorang petugas keamanan, Hasan, mengaku tidak mengetahui aktivitas di dalam gedung karena aksesnya dibatasi. “Saya kurang tahu, Pak. Saya nggak punya akses ke dalam. Jadi saya jaga di luar saja,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi. Sejumlah sumber menyebut motor-motor tersebut diduga milik salah satu pejabat berpengaruh di lingkungan Tangerang Selatan dan telah berada di lokasi sejak Februari 2026.

Hingga kini, pihak UPT Pemeliharaan belum memberikan klarifikasi rinci. Kepala UPT setempat meminta waktu hingga Senin (30/3) untuk menyampaikan penjelasan resmi.

Sorotan Tata Kelola Aset Publik

Baca juga: Kesadaran Nasional Tumbang di Gerbang Puspemkot Tangsel

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Penggunaan gedung yang dibiayai APBD untuk kepentingan di luar fungsi resmi berpotensi melanggar aturan serta mencederai prinsip transparansi publik.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat membuka pintu penyelidikan lebih jauh terkait potensi penyalahgunaan wewenang.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, publik kini menanti kejelasan dari pemerintah daerah: apakah gedung itu benar difungsikan sesuai peruntukan, atau justru menjadi simbol baru penyimpangan penggunaan fasilitas negara.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru