The Indonesia Times -Peredaran obat keras daftar G di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang kembali terbongkar dengan modus menyaru sebagai tukang sol sepatu. Polisi menilai praktik ini berbahaya karena membuka akses bebas terhadap obat berisiko tinggi, terutama bagi remaja.
Penggerebekan pertama dilakukan di Kampung Suradita, Cisauk, 17 Januari 2026. Seorang pria berinisial TB diringkus di lapak sol sepatunya. “Ada informasi bahwa seorang tukang sol sepatu kerap melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang di lapaknya,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).
Dari tangan TB, polisi menyita 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp70 ribu, dan satu ponsel.
“Yang berhasil diamankan antara lain 120 butir Tramadol, 85 butir Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam,” kata Dhady.
Empat hari kemudian, 21 Januari 2026, polisi kembali mengamankan pria berinisial SM di Gang Salem I, Serpong, dengan barang bukti ratusan butir Tramadol dan Hexymer serta uang tunai.
Dua penangkapan ini menunjukkan peredaran obat keras ilegal masih marak hingga ke permukiman kecil. Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan sebagai “obat teler murah” yang berisiko memicu ketergantungan, gangguan saraf, hingga kematian akibat overdosis.
Kedua pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi menyatakan akan menelusuri jaringan pemasok, sementara publik mendesak pengawasan dan penindakan lebih tegas agar lapak kecil tak terus berubah menjadi pasar gelap obat keras. (HBL)