The Indonesia Times - Upaya pemberantasan narkoba berbasis laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan sabu di Jalan Manggaan IV, Lingkungan XIV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DPH (32) yang diduga sebagai pengedar dan MJ (44) sebagai pengguna. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan setelah memastikan kebenaran laporan. “Begitu informasi diterima dan dilakukan penyelidikan, petugas segera bergerak dan mengamankan para pelaku di lokasi,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip berisi sabu, 10 plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap (bong), pipet, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka DPH mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diedarkan. Sementara MJ diduga sebagai pengguna yang turut diamankan saat penggerebekan berlangsung.

Kedua tersangka kini ditahan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba, sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.