Kasus Korupsi PT Toba Pulp Lestari, Dugaan Manipulasi HS Code dan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Reporter : Rico
Modifikasi dilakukan dengan mengubah kode Harmonized System (HS Code) produk yang menjadi dasar klasifikasi barang dalam perdagangan internasional.

The Indonesia Times - Dugaan manipulasi klasifikasi produk menjadi salah satu sorotan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing yang menjerat PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi.

Kejagung menduga praktik tersebut dilakukan dalam kegiatan ekspor bubur kertas oleh TPL kepada perusahaan afiliasinya sepanjang 2008 hingga 2025. Modifikasi dilakukan dengan mengubah kode Harmonized System (HS Code) produk yang menjadi dasar klasifikasi barang dalam perdagangan internasional.

Baca juga: PT Toba Pulp Lestari Tersangka, Joseph Oetomo Tercatat sebagai Ultimate Beneficial Owner

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah menjadi paper grade pulp, bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Menurut Kejagung, TPL juga melakukan transaksi penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon. Dalam transaksi tersebut, perusahaan semestinya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan SPT Pajak Badan untuk diperiksa kewajaran harga transaksinya.

Namun, penyidik menduga pelaporan dan proses pengawasan atas transaksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Aset Rp338,3 Miliar Milik Aseng Disita, Kejagung Dalami Kasus IUP PT QSS

Kejagung menduga TPL bekerja sama dengan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan tidak dilakukan secara optimal. Review, telaah KKP, hingga LHP juga disebut tidak mengacu pada audit program yang telah disusun penyelenggara negara.

"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan," ujar Saiful.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan BP dan SR, yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka.

Baca juga: Breaking News: Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Digiring ke Tahanan

Kejagung memperkirakan dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp2 triliun.

Atas perkara tersebut, TPL dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru