The Indonesia Times - Kejaksaan Agung kembali mengamankan aset senilai sekitar Rp338,3 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Aset tersebut dikaitkan dengan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS berinisial SDT alias Aseng, yang menjadi salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung pada 25-29 Agustus 2026.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas aset tidak bergerak dan bergerak. Aset tanah dan bangunan ditaksir sekitar Rp1,43 miliar, sedangkan aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional mencapai sekitar Rp336,92 miliar.
Kejagung menyebut aset tersebut telah melalui proses penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi bersama Satgas BPA. Barang bukti kemudian diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya.
Penyitaan terbaru ini menambah daftar aset SDT yang sebelumnya telah diamankan Kejagung. Pada 23 Juni 2026, penyidik menyita sejumlah kendaraan dan alat berat, termasuk Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, serta sejumlah kapling tanah.
Dalam perkara ini, SDT ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka. Empat tersangka lainnya yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, dan AP selaku Direktur PT QSS.
Kejagung menduga PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi meski tidak memenuhi persyaratan. IUP tersebut mencakup wilayah sekitar 4.084 hektare.
Penyidik juga menduga SDT tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, tetapi tetap menjual bauksit dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen PT QSS. Aktivitas penjualan tersebut disebut berlangsung pada 2020 hingga 2024.
Kejagung turut menduga dokumen persetujuan ekspor bauksit diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan melibatkan penyelenggara negara. PT QSS juga disebut tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan perizinan ekspor.
Penyidik menyatakan dugaan penjualan bauksit dari luar wilayah IUP dan penggunaan dokumen perizinan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara belum diumumkan karena penghitungannya masih dilakukan BPKP.