The Indonesia Times - Tim penasihat hukum terdakwa Oggy Achmad Kosasih menilai tuntutan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Penasihat hukum Oggy, Ahmad Firdaus Syahrul, mengatakan sejumlah keterangan saksi yang berubah atau dicabut di persidangan dinilai tidak mendapat pertimbangan memadai dalam tuntutan JPU.
Menurut Firdaus, materi tuntutan di sejumlah bagian justru masih mengulang konstruksi dalam surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kondisi itu dinilai mengesampingkan proses pembuktian yang telah berlangsung di hadapan majelis hakim.
Salah satu yang disoroti adalah keterangan Joko Susilo terkait dugaan pertemuan empat mata antara Djoko Sutrisno dan Oggy Achmad Kosasih di Hotel Shangri-La Surabaya.
Firdaus menyebut Joko Susilo telah mencabut keterangannya dalam BAP pada poin 35 mengenai pertemuan tersebut ketika memberikan keterangan di persidangan. Namun, menurut dia, pencabutan itu tidak terlihat dalam uraian tuntutan JPU.
"Di persidangan, Joko Susilo telah mencabut keterangannya dalam BAP, poin 35, terkait pertemuan empat mata tersebut. Itu tidak nampak dalam tuntutan JPU. Yang ada justru keterangan Joko Susilo dalam BAP," kata Firdaus, Sabtu (29/8/2026).
Ia menilai fakta yang muncul di persidangan semestinya dianalisis kembali oleh JPU sebelum menyusun tuntutan, termasuk ketika terdapat keterangan saksi yang berubah, diklarifikasi, maupun dicabut.
Firdaus menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan apabila JPU memasukkan fakta yang memberatkan terdakwa. Namun, seluruh fakta yang telah diuji di persidangan, termasuk yang meringankan atau membantah konstruksi dakwaan, menurutnya harus dipertimbangkan secara objektif.
"Semua fakta harus dipertimbangkan, termasuk fakta yang meringankan, fakta yang membantah konstruksi dakwaan, maupun keterangan yang sudah dicabut," ujarnya.
Menurut dia, persidangan merupakan tahapan untuk menguji keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang sebelumnya diperoleh dalam proses penyidikan. Karena itu, tuntutan dinilai seharusnya menggambarkan hasil pemeriksaan tersebut secara utuh.
"Kalau tuntutan hanya mengulang dakwaan dan BAP, lalu apa fungsi pemeriksaan saksi dan ahli selama persidangan?" tandasnya.
Penasihat hukum Oggy berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.