Kejaksaan Tangkap Firman Handoko, Terpidana Kasus Penipuan Rp50 Miliar

Reporter : Rico
Atas perkara tersebut, Firman Handoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan. Foto ist

theindonesiatimes.com - Pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp50 miliar, berakhir di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali. Tim gabungan kejaksaan menangkap Firman saat berlibur bersama keluarganya di sebuah rumah makan pada Jumat (9/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali setelah melacak keberadaan Firman lintas provinsi. Ia sebelumnya menjadi buronan untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca juga: Bali Manfaatkan Sampah Plastik Multilapis untuk Papan Nama dan Penunjuk Jalan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan Firman terbukti melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024.

"Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Wiraguna, seperti dikutip ANTARA, Sabtu (10/10/2026).

Atas perkara tersebut, Firman dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diburu hingga Menyeberang ke Bali

Pengejaran terhadap Firman dimulai pada Rabu malam (7/10/2026). Tim AMC Kejaksaan Agung awalnya bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan Firman telah berpindah ke Sidoarjo, Jawa Timur. Tim kemudian melanjutkan pengejaran hingga Banyuwangi sebelum mengikuti pergerakannya menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.

Baca juga: Kasus Korupsi PT Toba Pulp Lestari, Dugaan Manipulasi HS Code dan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Setelah melakukan pemantauan, tim gabungan akhirnya menemukan Firman di sebuah rumah makan di Bedugul, Kabupaten Tabanan. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.

Usai diamankan, Firman dibawa ke Kantor Kejati Bali dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk menjalani proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi putusan.

Berawal dari Transaksi Tanah di Canggu

Kasus yang menjerat Firman berkaitan dengan transaksi tanah seluas 7.625 meter persegi di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dalam transaksi tersebut, Firman disebut berperan sebagai perantara penjualan tanah.

Baca juga: Bali Bukan Negara Tanpa Hukum, WNA Diminta Tunduk pada Aturan Indonesia

Perkara mencuat setelah muncul persoalan pembayaran hasil transaksi kepada seorang pengusaha asal Surabaya, Har Tanudirejan. Dalam laporan yang diberitakan media, nilai kewajiban pembayaran disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Perselisihan juga berkaitan dengan cek yang disebut tidak dapat dicairkan. Pihak Firman sebelumnya membantah tuduhan terkait cek tersebut melalui kuasa hukumnya dan menyatakan telah melakukan pembayaran serta menyerahkan bukti transfer kepada penyidik.

Dengan penangkapan ini, kejaksaan melanjutkan proses pelaksanaan hukuman terhadap Firman sesuai putusan pengadilan. Sementara itu, perkembangan mengenai pemulihan kerugian korban masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Editor : Rico

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru