theindonesiatimes.com - Rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) Bank Jakarta dan PAM Jaya tidak akan mengubah kendali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas kedua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemprov DKI akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas.

Kepastian itu disiapkan melalui peraturan daerah (Perda) untuk menjaga kepemilikan dan kewenangan pemerintah daerah atas dua perusahaan strategis tersebut. Dengan demikian, masuknya investor melalui IPO tidak akan menggeser posisi Pemprov DKI sebagai pemegang kendali.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan BUMD Jakarta untuk membuka peluang investasi publik sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan. Bank Jakarta bergerak di sektor perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab atas penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Ibu Kota.

"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Pramono, IPO diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan kedua BUMD. Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal.

Untuk mendukung penataan tersebut, Pemprov DKI mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026).

Keempat Raperda itu meliputi pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, penataan badan hukum Bank Jakarta, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Di sisi lain, pembentukan Dana Cadangan Daerah diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal Jakarta. Dana tersebut disiapkan guna mendukung pembiayaan proyek strategis dan mengantisipasi pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, dana cadangan diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah lebih terencana dan berkelanjutan.

"Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan," ujar Ima.

Ia menjelaskan, penerbitan Obligasi Daerah menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk mendukung pembangunan infrastruktur Jakarta. Skema ini diharapkan memperluas sumber pendanaan sehingga pembangunan tidak hanya bergantung pada pembiayaan konvensional.

Melalui penataan badan hukum, rencana IPO, dan penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya meningkatkan tata kelola BUMD sekaligus mempertahankan kepemilikan mayoritas atas perusahaan strategis milik daerah.