The Indonesia Times - Dugaan politik uang dalam proses Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelompok yang mengatasnamakan KPK NU menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang diklaim berkaitan dengan dugaan transaksi dalam pemilihan Rais Aam melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Koordinator KPK NU Muhammad Sholihin mengatakan pihaknya mengumpulkan bukti dari sejumlah pihak selama berada di Jombang, Jawa Timur. Bukti yang diserahkan antara lain data tertulis, foto dokumentasi, serta dokumen dari panitia lokal Muktamar.
"Ada anasir-anasir jahat terkait dengan upaya mencederai, memanipulasi, menyuap, transaksi di rumah Mbah Wahab lagi... itu ada transaksi uang jumlahnya miliaran rupiah," kata Sholihin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/9/2026).
Sholihin menyebut dugaan transaksi tersebut terjadi di Ndalem Kasepuhan KH Abdul Wahab Chasbullah, Tambakberas, Jombang. Ia juga mengklaim terdapat aliran dana dalam mata uang dolar Singapura yang berkaitan dengan proses pembentukan dan pemilihan anggota Ahwa.
Menurut Sholihin, terdapat dugaan aliran 100.000 dolar Singapura kepada enam anggota Ahwa sebelum sidang pleno sembilan anggota. Setelah susunan sembilan anggota Ahwa lengkap, ia menyebut terdapat dugaan aliran dana susulan sebesar 200.000 dolar Singapura.
"Alasannya ini titipan salam dari Presiden. Luar biasa kan? Nah, ini. Anasir-anasir jahat ini harus bertanggung jawab dan kami tidak terima," ujar Sholihin.
Saat ditanya mengenai pihak yang disebut mendistribusikan dana tersebut, Sholihin menyebut nama Nusron Wahid, Saefullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.
KPK NU juga menyatakan telah memiliki bukti video yang akan diserahkan kemudian. "Video menyusul ya. Insya Allah sudah ada. Videonya sudah ada," kata Sholihin.
Selain meminta dugaan transaksi tersebut diusut, KPK NU mendorong agar keputusan Ahwa mengenai Rais Aam ditinjau kembali apabila dugaan politik uang terbukti secara hukum.
"Secara otomatis kami meminta keputusan Ahwa untuk memilih Rais Aam itu diulang. Karena diduga sarat kuat sekali terjadi money politic," ujar Sholihin.
Di sisi lain, Tim Qanun Asasi Muktamar ke-35 NU sebelumnya membantah adanya aliran dana hasil dugaan korupsi ke Muktamar NU. Koordinator Forum Qanun Asasi NU, Syamsudin M. Pay, mengatakan tidak ada dasar yang mengaitkan perkara hukum tersebut dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang.
"Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana," kata Syamsudin.
Sembilan anggota Ahwa sebelumnya menggelar musyawarah tertutup pada 30 Agustus 2026 dan secara mufakat menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2026-2031. Dugaan politik uang yang kini dilaporkan masih menunggu proses verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang.