theindonesiatimes.com - Pengembangan industri motor listrik nasional tidak hanya bergantung pada produksi kendaraan dan teknologi baterai, tetapi juga membutuhkan dukungan pembiayaan serta infrastruktur yang memadai. Sinergi lintas perusahaan BUMN kini diperkuat untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik roda dua di Indonesia.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengintegrasikan sektor industri, pembiayaan, komponen kendaraan, hingga jaringan pengisian dan penukaran baterai dalam ekosistem Motor Listrik Nasional (MOLINAS). Upaya ini diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan dalam mempercepat adopsi motor listrik di tengah masyarakat.
Kolaborasi tersebut melibatkan Danantara Indonesia dan sejumlah perusahaan BUMN, termasuk PT Mandiri Utama Finance (MUF), yang mengambil peran dalam pengembangan akses pembiayaan kendaraan listrik roda dua. Kesepakatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam forum Danantara Technology Innovation Investment Forum (DTIIF) 2026 di Hotel Fairmont Jakarta.
Plt. Direktur Utama MUF, Dapot Parasian Sukoco Sinaga, mengatakan pengembangan motor listrik nasional membutuhkan keterlibatan berbagai sektor agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Menurut Dapot, pembiayaan menjadi salah satu faktor penting untuk menjembatani perkembangan industri kendaraan listrik dengan kebutuhan mobilitas masyarakat.
"Melalui sinergi bersama Danantara dan para mitra dalam ekosistem MOLINAS, MUF ingin mendukung pengembangan solusi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Dapot, Minggu (1/11/2026).
Selain MUF, pengembangan ekosistem MOLINAS melibatkan PT Len Industri (Persero), PT Pindad, PT Industri Baterai Indonesia (IBC), PT PLN (Persero), serta PT Pertamina Patra Niaga.
Masing-masing pihak memiliki ruang lingkup dukungan yang saling berkaitan, mulai dari pengembangan komponen kendaraan, industri baterai, pembiayaan, hingga penyediaan infrastruktur pengisian dan penukaran baterai.
Dapot menilai kesiapan ekosistem secara menyeluruh menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik.
Menurutnya, kemudahan memperoleh pembiayaan harus berjalan seiring dengan ketersediaan kendaraan, infrastruktur pendukung, dan layanan purnajual. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pengalaman penggunaan motor listrik yang lebih baik.
Nota kesepahaman tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk membahas kebutuhan teknis, ruang lingkup, serta peluang implementasi kerja sama.
Pengembangan ekosistem pembiayaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil kajian dan kesepakatan bersama. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri kendaraan listrik nasional sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap alternatif transportasi yang lebih berkelanjutan.