theindonesiatimes.com - Pemulihan dana korban investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sorotan setelah aset yang berhasil disita aparat baru mencapai Rp500 miliar, sementara total permohonan restitusi korban menembus Rp1,07 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Bareskrim Polri terus menelusuri aset terkait perkara tersebut agar kerugian masyarakat dapat dipulihkan secara maksimal.
“Kami mengapresiasi upaya Bareskrim yang telah menelusuri aset PT Dana Syariah Indonesia senilai Rp500 miliar. Namun, penelusuran ini jangan berhenti sampai di situ,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Politikus yang akrab disapa Abduh itu menyoroti selisih antara nilai aset yang telah ditemukan dan total restitusi yang diajukan korban. Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebanyak 5.102 korban terverifikasi telah mengajukan permohonan restitusi senilai Rp1,07 triliun.
Menurut Abduh, penyitaan aset perlu diikuti penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk mengidentifikasi aset lain yang dapat digunakan dalam pemulihan kerugian korban.
Ia juga meminta Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Depok dan LPSK agar proses penyitaan hingga pelaksanaan restitusi berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Abduh menegaskan, keberhasilan penanganan perkara DSI tidak cukup diukur dari penetapan tersangka atau hukuman pidana. Kemampuan aparat mengembalikan dana masyarakat yang menjadi korban juga harus menjadi perhatian utama.
Kasus DSI mencuat sejak pertengahan 2025 setelah banyak pemberi dana atau lender dilaporkan kesulitan menarik modal maupun imbal hasil investasi.
Abduh berharap perkara tersebut menjadi evaluasi bagi regulator untuk memperkuat pengawasan terhadap industri jasa keuangan digital, termasuk platform pembiayaan berbasis syariah, serta meningkatkan perlindungan konsumen.