The Indonesia Times - Pelarian Yuwanky, yang diburu terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, berakhir setelah ditangkap aparat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Yuwanky ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Penangkapan dilakukan sesaat setelah dia mendarat usai melakukan perjalanan dari Singapura.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, Yuwanky langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan sore tadi," kata Eko kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Yuwanky sebelumnya masuk dalam pengejaran polisi karena diduga terlibat dalam bisnis peredaran narkotika di THM yang dikelolanya di Batam.

Eko menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam sekaligus diduga menjadi bandar narkoba bersama tersangka Basri Lewaimang. Keduanya disebut menyediakan berbagai jenis narkotika di tempat hiburan tersebut.

"Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," ujarnya.

Polisi juga menyebut Yuwanky bukan pertama kali berurusan dengan kasus narkotika. Dia diketahui merupakan residivis dalam perkara narkoba.

"Bahwa yang bersangkutan merupakan residivis narkoba," kata Eko.

Dengan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, penyidik kini akan mendalami kembali dugaan keterlibatan Yuwanky dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam di Batam.