TheIndonesiaTimes - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan Transmigrasi Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, mendapat pembekalan untuk mengenali tiga modus penipuan online yang kerap menyasar pedagang. Edukasi dari Tim Ekspedisi Patriot 18 Universitas Airlangga (UNAIR) itu bertujuan melindungi uang hasil penjualan sekaligus menjaga keamanan data pribadi saat bertransaksi secara digital.
Pelatihan bertajuk Jualan Online Aman: Cara Melindungi Uang dan Dagangan Kita dari Penipu digelar di Manokwari Anggur atau Kebun Anggur, SP 4, Kampung Udapi Hilir, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan dipimpin Dr. Fatin Fadhilah Hasib, SE., M.Si., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR. Ia bersama lima anggota tim, yakni Haidar Afifudin Fawwaz, Titin Nurazizah, Muhammad Fikri Alfiansyah, Abdusyahid Naufal Fathullah, dan Anysa Puji Rahayu, memberikan edukasi kepada pelaku usaha setempat.
Tim tersebut terdiri dari tiga alumni UNAIR, satu alumni Universitas Gadjah Mada, dan satu alumni Universitas Muria Kudus.
Fatin menjelaskan, penggunaan WhatsApp, Facebook, dan Instagram telah membuka peluang bagi UMKM untuk menjangkau konsumen lebih luas. Namun, aktivitas jual beli melalui kanal digital juga memiliki risiko, terutama penipuan dan kejahatan siber.
“Pemanfaatan teknologi digital memberikan peluang besar bagi pelaku UMKM untuk memperluas pemasaran. Namun, peluang tersebut harus diimbangi dengan pemahaman mengenai keamanan transaksi agar pelaku usaha tidak mudah menjadi korban penipuan online,” ujar Fatin.
Dalam pelatihan tersebut, Abdusyahid Naufal Fathullah menjadi pemateri yang menguraikan tiga modus penipuan. Modus pertama adalah penggunaan struk atau bukti transfer palsu.
Pelaku biasanya berpura-pura memesan barang dalam jumlah besar, lalu mengirimkan bukti pembayaran palsu untuk meyakinkan pedagang. Jika tidak memeriksa saldo rekening secara langsung, penjual berisiko menyerahkan barang tanpa menerima pembayaran.
Modus kedua memanfaatkan tautan atau file palsu. Kiriman semacam itu dapat digunakan untuk mencuri data pribadi atau membuka akses bagi pelaku kejahatan ke perangkat korban.
Adapun modus ketiga menggunakan manipulasi psikologis atau social engineering. Penipu berupaya memperdaya korban agar bersedia memberikan informasi rahasia atau melakukan tindakan yang justru menguntungkan pelaku.
Fatin menilai, kemampuan mengenali pola kejahatan digital perlu berjalan beriringan dengan keterampilan memasarkan produk secara online. Pelaku usaha tidak cukup hanya menguasai media sosial dan platform digital, tetapi juga harus memahami cara melindungi aktivitas bisnisnya.
“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya mampu memasarkan produknya melalui media sosial dan platform digital, tetapi juga memahami cara melindungi uang hasil penjualan serta menjaga keamanan data pribadi mereka,” jelasnya.
Untuk menghindari kerugian, pedagang diminta memeriksa saldo rekening secara mandiri setiap kali menerima pembayaran. Tangkapan layar maupun struk transfer tidak boleh dijadikan satu-satunya bukti bahwa uang telah diterima.
Pelaku usaha juga diingatkan agar tidak membagikan data rahasia, seperti PIN ATM dan kode OTP, kepada siapa pun. Dokumen identitas, termasuk KTP, perlu dijaga agar tidak disalahgunakan.
Pesan, tautan, dan permintaan transaksi yang mencurigakan sebaiknya diperiksa kembali sebelum ditindaklanjuti. Konfirmasi melalui saluran komunikasi yang tepercaya dapat membantu pedagang menghindari jebakan penipu.
Jika telanjur menjadi korban, pelaku UMKM disarankan segera menghentikan komunikasi dengan penipu dan mengamankan bukti percakapan, nomor telepon, serta informasi rekening yang digunakan. Korban juga perlu segera menghubungi bank dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang untuk meminta penanganan, termasuk kemungkinan pemblokiran rekening terkait.
Edukasi keamanan transaksi tersebut turut mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satunya tujuan ke-8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, melalui penguatan ketahanan usaha agar UMKM dapat berkembang tanpa mudah terganggu kejahatan digital.
Kegiatan ini juga sejalan dengan SDGs tujuan ke-9 melalui pemanfaatan layanan perbankan dan media digital secara bijak untuk mendukung daya saing UMKM. Sementara tujuan ke-17 diwujudkan melalui kolaborasi perguruan tinggi dengan masyarakat dan pelaku usaha di Kawasan Transmigrasi Prafi.
Fatin berharap materi yang diberikan dapat membentuk kebiasaan bertransaksi lebih aman sekaligus meningkatkan kepercayaan diri pelaku UMKM dalam memanfaatkan teknologi.
“Harapannya, melalui edukasi ini para pelaku UMKM di Prafi semakin percaya diri dan cermat dalam menjalankan bisnis secara online. Dengan transaksi yang lebih aman, usaha mereka dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah,” tambahnya.