The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari, yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan fakta persidangan tersebut telah dilaporkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian dibahas dalam gelar perkara.
"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Menurut Taufik, KPK belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus diterbitkan untuk perkara DJKA Medan. Namun, dugaan aliran uang tersebut masih dapat ditelusuri melalui pengembangan perkara DJKA lain yang masih berjalan.
"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa," ujarnya.
Dugaan aliran Rp3,5 miliar tersebut mencuat dalam perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Dalam perkara tersebut, Eddy disebut menerima Rp3,5 miliar dan Muhlis Rp403 juta dari PT Waskita Karya terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara.
Fakta persidangan juga mengungkap dugaan penggunaan kontrak fiktif sebagai cara mengumpulkan uang. Saksi dari Waskita Karya menyebut pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan dibuat seolah-olah ada, kemudian pembayaran kepada vendor dilakukan sebelum uang dikembalikan.
Dugaan pemberian uang kepada Akbar kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut informasi mengenai pengiriman uang sebagai komitmen fee dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara.
Eddy dalam persidangan juga mengaku meyakini uang tersebut telah sampai kepada Akbar melalui seseorang bernama Roni. Pemberian disebut berlangsung beberapa kali sekitar Mei 2022.
Muhlis dan Eddy sendiri telah divonis masing-masing lima tahun dan empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Perkara tersebut masih dalam proses banding.
KPK kini menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya terkait dugaan aliran dana tersebut.