The Indonesia Times - Inspeksi mendadak Direktur Jenderal Imigrasi di kawasan Canggu, Bali, menjadi sorotan DPR terkait efektivitas pengawasan warga negara asing (WNA). Pemerintah diminta tidak menjadikan isu viral di media sosial sebagai pemicu utama penindakan.
Anggota DPR RI Komisi XIII, Mafirion Syamsuddin Rogo, mengapresiasi langkah Dirjen Imigrasi turun langsung ke lapangan. Namun, ia menilai pengawasan WNA harus diperkuat agar mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak awal.
“Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran,” tegas Mafirion, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Aktivitas WNA selama berada di Indonesia juga perlu menjadi perhatian, termasuk tempat tinggal, pekerjaan, kegiatan usaha dan kesesuaiannya dengan izin yang dimiliki.
Mafirion mendorong Ditjen Imigrasi menerapkan pengawasan berbasis data dan intelijen di kawasan yang menjadi konsentrasi WNA, seperti Canggu, Kuta, Seminyak dan Ubud.
Informasi dari masyarakat, pemerintah daerah, kepolisian, pengelola akomodasi hingga data aktivitas usaha, kata dia, dapat digunakan untuk memperkuat deteksi dini.
“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga meminta penindakan tidak hanya menyasar pelanggaran administratif seperti overstay. Dugaan penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal hingga pelanggaran hukum lainnya harus ditindak sesuai ketentuan.
Koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) juga dinilai perlu diperkuat. Mafirion mendorong adanya operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang terukur antara Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP hingga aparat desa dan kelurahan.
Bagi WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang, ia meminta mekanisme penangkalan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga penindakan tidak berhenti pada deportasi.
“Kita welcome terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia,” katanya.
Mafirion berharap sidak di Canggu menjadi momentum mengubah pola pengawasan WNA dari reaktif menjadi preventif. Menurutnya, kehadiran negara harus terasa sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah persoalan ramai di ruang publik.