theindonesiatimes.com -Transaksi pembelian 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam menjadi perhatian setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menyoroti perbedaan harga transaksi dengan harga saham di pasar reguler.
Melalui PT Jhonlin Baratama, Haji Isam menyelesaikan pembelian sekitar 10,08 miliar saham BYAN pada 7 Oktober 2026. Saham tersebut berasal dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
Baca juga: Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU, Picu Blackout Nasional
Sorotan BEI berkaitan dengan harga transaksi saham sebesar Rp2.588 per lembar, jauh di bawah harga perdagangan reguler yang mencapai Rp11.200 per lembar pada 14 Oktober 2026. Dalam perkembangan terbaru, manajemen BYAN menyatakan belum dapat menjelaskan dasar penetapan harga pengalihan tersebut karena bukan pihak dalam transaksi yang disorot bursa.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai masuknya investor domestik dalam kepemilikan perusahaan pertambangan perlu dilihat dalam konteks pengelolaan sumber daya alam nasional.
Menurut Yusri, ketentuan mengenai divestasi saham perusahaan pertambangan yang melibatkan penanaman modal asing perlu menjadi bagian dari pembahasan transaksi tersebut. Ia menilai investor swasta nasional dapat berperan dalam kepemilikan saham perusahaan tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Richard Arief Muljadi DPO Penipuan Batu Bara Diciduk Saat Pulang dari Singapura
“Jadi, saya kira sudah tepat beliau mengakuisisi 30 persen saham BYAN. Ini proses merupakan perintah dari undang-undang,” ujar Yusri di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Yusri juga mengkritik kebijakan pertambangan yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, terutama revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara pada 2020. Menurut dia, aturan tersebut memberikan keuntungan kepada sejumlah pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
Baca juga: KPK Periksa Asep Kurnia Permana, Ungkap Alur Gratifikasi Tambang Batu Bara
Meski demikian, transaksi saham BYAN juga menyangkut persoalan keterbukaan informasi dan penjelasan mengenai harga pengalihan saham. BEI masih menyoroti transaksi tersebut, sementara manajemen perusahaan belum dapat memastikan dasar penetapan harga yang dipertanyakan.
Perkembangan ini menempatkan transaksi BYAN dalam dua pembahasan, yakni masuknya investor domestik ke perusahaan tambang dan transparansi transaksi saham di pasar modal. Kepastian mengenai aspek transaksi tersebut bergantung pada penjelasan pihak terkait dan hasil penelaahan bursa.
Editor : Rico