theindonesiatimes.com - Kepatuhan terhadap putusan pengadilan kembali menjadi sorotan dalam sengketa kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS) dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS). Pemegang saham minoritas mempersoalkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kedua perusahaan yang digelar di Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), karena dinilai mengabaikan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut perebutan kendali perusahaan, tetapi juga mempertanyakan kepastian hukum, perlindungan pemegang saham minoritas, dan transparansi pengelolaan perusahaan yang menaungi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family.

Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, menyatakan penyelenggaraan RUPS tersebut patut dipersoalkan karena pihak penyelenggara dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah setelah terbitnya putusan PK MA.

"RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," ujar Primaditya dalam keterangannya.

Tiga Putusan PK Jadi Dasar Keberatan

Primaditya merujuk tiga putusan PK MA, yakni Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, dan Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026.

Menurut dia, putusan-putusan tersebut membatalkan sejumlah keputusan RUPS dan transaksi saham yang menjadi bagian dari sengketa kepemilikan kedua perusahaan.

Putusan Nomor 872 PK/Pdt/2026 dan Nomor 670 PK/Pdt/2026 disebut membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020 beserta perubahan susunan pemegang saham yang didasarkan pada akta tersebut.

Sementara itu, Putusan Nomor 471 PK disebut menyatakan tidak sah peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020, termasuk Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.

Pemegang saham minoritas menilai putusan tersebut semestinya menjadi pertimbangan utama sebelum perusahaan mengambil keputusan korporasi baru.

Namun, klaim mengenai ketidakabsahan RUPS pada 20 Oktober 2026 masih merupakan keberatan pihak pemegang saham minoritas dan perlu diuji berdasarkan dokumen perseroan serta pertimbangan hukum yang berlaku.

Sengketa Saham Berawal dari Transaksi 2020

Sengketa kedua perusahaan bermula dari peralihan saham pada 2020. Menurut Primaditya, saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia sehingga perusahaan tersebut menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.

Pemegang saham minoritas mempersoalkan transaksi itu karena menilai hak membeli saham terlebih dahulu atau pre-emptive rights tidak dipenuhi.

Konflik kemudian berkembang seiring munculnya rencana pengalihan kepemilikan kepada PT Pelita Reliance International Hospital. Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut berpotensi mengubah struktur pengendalian PT PMBS dan memperlemah posisi pemegang saham minoritas.

Salah satu persoalan yang turut diperdebatkan adalah rencana peningkatan modal dasar PT PMBS dari Rp30 miliar menjadi Rp8 triliun. Modal ditempatkan dan disetor juga direncanakan naik dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.

Primaditya menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dilusi kepemilikan apabila pemegang saham minoritas tidak mampu mengikuti penambahan modal.

"Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar," katanya.

Meski demikian, dampak terhadap kepemilikan saham bergantung pada mekanisme penambahan modal, hak yang diberikan kepada pemegang saham, serta keputusan korporasi yang berlaku.

Transparansi Keuangan Ikut Dipertanyakan

Di luar sengketa kepemilikan saham, pemegang saham minoritas juga mengeluhkan sulitnya memperoleh dokumen perseroan, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.

Mereka turut mempertanyakan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, dan sejumlah transaksi keuangan yang dinilai membutuhkan penjelasan manajemen.

Menurut Primaditya, akses terhadap informasi tersebut penting agar pemegang saham dapat menjalankan hak pengawasan dan memahami kondisi perusahaan secara menyeluruh.

Ia juga menyampaikan adanya keluhan dari sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perusahaan. Klaim tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait.

Persoalan PT PMBS juga memiliki implikasi terhadap PT FBS karena PMBS disebut sebagai pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut. Perubahan pengendalian PMBS dengan demikian berpotensi memengaruhi struktur kepemilikan dan kepentingan pemegang saham minoritas FBS.

Pemegang Saham Siapkan Langkah Hukum

Sebelum RUPS digelar, kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat keberatan dan meminta pembatalan rapat. Namun, menurut Primaditya, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan hingga menjelang pelaksanaan RUPS.

Pihak pemegang saham minoritas menyatakan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Bareskrim Polri.