theindonesiatimes.com - Kabar duka datang dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) di rumah sakit sekitar pukul 10.32 WIB setelah mengalami sakit.
Kabar meninggalnya Napoleon dikonfirmasi oleh pengacaranya, Putri Maya Rumanti. Jenazah mantan perwira tinggi Polri tersebut rencananya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Cikeas, Bogor, Jawa Barat, dengan upacara penghormatan dari Mabes Polri.
“Iya benar (meninggal dunia). Iya (penyebab meninggalnya karena) sakit,” ujar Putri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2026).
Putri juga menyampaikan permohonan maaf atas nama keluarga atas segala kesalahan almarhum semasa hidupnya. Keluarga turut memohon doa agar Napoleon mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Napoleon merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 yang banyak berkarier di bidang reserse. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya, antara lain Kapolres Ogan Komering Ulu, Wadir Reskrim Polda Sumatera Selatan, Direktur Reskrim Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kariernya mencapai posisi jenderal bintang dua saat dipercaya menjabat Kadiv Hubinter Polri. Namun, perjalanan kariernya berakhir di tengah perkara hukum terkait suap dari Djoko Tjandra. Napoleon dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Putri mengatakan pemakaman Napoleon direncanakan berlangsung pada Senin (19/10/2026). Upacara penghormatan dari Mabes Polri dijadwalkan mengiringi prosesi pemakaman di Cikeas.