theindonesiatimes.com - Penetapan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI). Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini hingga pengadilan demi menjamin kebebasan beribadah.

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra (AC) sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026. Penetapan itu berkaitan dengan dugaan pembubaran ibadah jemaat GKPI di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, pada 20 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan DPP GAMKI, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya tiga laporan polisi. Tersangka dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama, khususnya gangguan terhadap kegiatan ibadah.

Ketua Umum DPP GAMKI Sahat MP Sinurat menegaskan, kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Ia menilai dugaan intimidasi terhadap jemaat saat beribadah tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

"Kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. Membubarkan ibadah sambil membawa senjata tajam adalah tindakan intimidatif yang tidak bisa ditoleransi. Penetapan tersangka ini menunjukkan negara hadir melindungi warganya," tegas Sahat, Rabu (14/10/2026).

GAMKI meminta Polresta Tangerang menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas hingga persidangan. Organisasi ini juga mengingatkan bahwa mediasi atau perdamaian di tingkat lokal tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Selain proses hukum, GAMKI meminta penyidik mempertimbangkan aspek penahanan dengan cermat, mengingat adanya dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada jemaat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) didorong untuk memastikan jemaat GKPI dapat menjalankan ibadah tanpa intimidasi. Penyelesaian persoalan tempat ibadah juga dinilai perlu dipercepat agar konflik serupa tidak berulang.

GAMKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus melalui jaringan pengurus daerah. Masyarakat juga diimbau menghormati proses hukum, menjaga situasi tetap kondusif, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh keadaan.