The Indonesia Times - Peralihan ibadah Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul ke format online pasca pembubaran oleh sekelompok oknum menuai sorotan. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menilai kondisi ini menjadi alarm serius bagi perlindungan kebebasan beragama di Indonesia.

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menegaskan bahwa hak beribadah merupakan jaminan konstitusi yang tidak boleh dikompromikan. “Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi,” ujarnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, penghentian ibadah tatap muka hingga beralih ke daring menunjukkan masih adanya tekanan terhadap kelompok keagamaan tertentu. Padahal, UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan beragama dan beribadah tanpa intimidasi.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Frandy Nababan, menambahkan bahwa tindakan pembubaran ibadah memiliki konsekuensi pidana. Ia merujuk pada Pasal 300 dan Pasal 303 KUHP terbaru yang memungkinkan pelaku dijerat hukuman hingga lima tahun penjara. “Aturan ini berlaku untuk semua kegiatan ibadah, tanpa melihat status perizinan,” tegasnya.

GAMKI juga mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil agar kasus serupa tidak terulang.

Peristiwa ini kembali menguji komitmen negara dalam menjaga toleransi di tengah keberagaman. Bagi GAMKI, penanganan kasus GMS Bantul bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga cermin keberpihakan negara dalam melindungi hak dasar warganya.