The Indonesia Times - Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menyoroti pentingnya penataan ruang perkotaan yang partisipatif dan berbasis kearifan lokal saat meninjau Kampung Madani Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Selasa (12/5/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian dari pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan fokus pada pendekatan yang tidak hanya mengedepankan pembangunan fisik, tetapi juga aspek sosial masyarakat.
Dalam tinjauan tersebut, Kampung Madani Terban dinilai sebagai contoh penataan kawasan bantaran sungai yang lebih manusiawi. Program ini mengusung konsep 3M—Munggah, Mundur, dan Madep Kali—yang menata ulang permukiman tanpa menggusur warga.
“Penataan ruang tidak bisa dilakukan dengan penggusuran, tetapi harus melalui komunikasi dan pendekatan budaya,” ujar GKR Hemas.
Sementara itu, Hasto Wardoyo menilai tantangan terbesar dalam penataan kota adalah menyatukan kepentingan warga sekaligus mengubah perilaku masyarakat, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, selain penataan fisik, pemerintah juga melakukan konsolidasi lahan di kawasan bantaran sungai seperti Code, Winongo, dan Gajahwong agar warga mendapatkan kepastian hukum atas hunian mereka.
“Penataan ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga perubahan perilaku dan keberlanjutan ekonomi warga,” kata Hasto.
Meski kondisi hunian kini lebih layak dengan sanitasi yang baik, pemerintah mengakui masih ada tantangan sosial-ekonomi. Warga yang sebelumnya memanfaatkan sumber daya gratis kini harus menyesuaikan dengan biaya listrik dan air.
Kunjungan ini menegaskan bahwa penataan ruang di Yogyakarta diarahkan tidak hanya untuk mendukung citra kota wisata dan pendidikan, tetapi juga membangun ekosistem hunian yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.