TheIndonesiaTimes -Komitmen politik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk memperkuat otonomi daerah kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (11/12/25). Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menekankan pentingnya sinergi kelembagaan antara DPD RI dan Kemendagri demi memastikan kebijakan nasional benar-benar mencerminkan aspirasi daerah.

GKR Hemas menyatakan bahwa DPD RI memiliki legitimasi kuat sebagai representasi daerah dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan nasional. Menurutnya, penguatan otonomi daerah bukan hanya kebutuhan teknokratis, melainkan amanat reformasi yang harus terus dijaga arah pelaksanaannya.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai cita-cita reformasi dan kebutuhan masyarakat di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota,” kata GKR Hemas.

Ia mengungkapkan berbagai persoalan yang masih muncul di lapangan, mulai dari ketidakjelasan regulasi turunan—seperti PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada)—hingga lemahnya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Masalah klasik seperti konflik kewenangan lintas sektor, kapasitas kelembagaan, pengelolaan keuangan daerah, serta efektivitas peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) juga disebut membutuhkan pembenahan serius.

Dalam isu otonomi khusus, GKR Hemas menilai perlunya evaluasi komprehensif, terutama bagi Aceh, DI Yogyakarta, Papua dan enam daerah pemekaran baru, serta Daerah Khusus Jakarta. Ia menekankan bahwa penguatan penataan kewenangan, tata kelola dana otsus, dan mekanisme sinergi lintas kementerian harus dirancang lebih matang.

“Otonomi khusus harus memberi hasil nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

GKR Hemas juga mendorong pembentukan mekanisme kolaborasi lebih sistematis antara Kemendagri dan DPD RI, termasuk forum konsultatif rutin untuk menindaklanjuti temuan pengawasan terhadap implementasi undang-undang dan peraturan daerah.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan, menilai rapat kerja ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan keluaran kebijakan yang berpihak pada kepentingan daerah. Ia menegaskan bahwa meski otonomi daerah telah memberi ruang berkembang, sejumlah persoalan masih menghambat, terutama akibat kecenderungan kebijakan resentralisasi pada urusan strategis.

“Beberapa kebijakan resentralisasi mempersempit ruang gerak daerah, terutama dalam pengelolaan urusan strategis seperti pertambangan, kehutanan, perumahan, dan kelautan,” ujarnya.

Komite I DPD RI berharap dialog kebijakan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memastikan bahwa aspirasi dari seluruh provinsi tetap menjadi perhatian utama pemerintah pusat.