theindonesiatimes.com - Penolakan pembangunan rumah ibadah umat Kristen Protestan Simalungun di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, memunculkan persoalan serius tentang perlindungan kebebasan beragama. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menyatakan persyaratan pendirian rumah ibadah tersebut telah ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan lapangan.
Temuan itu menempatkan polemik pembangunan gereja bukan sekadar persoalan penerimaan masyarakat, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KemenHAM Jabar menegaskan penolakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak umat dalam menjalankan ibadah.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengatakan negara wajib hadir ketika muncul dugaan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat, termasuk dalam persoalan pendirian rumah ibadah.
"Negara harus hadir, siapa pun tanpa memandang agama. Ketika ada perlakuan diskriminatif, tentu negara harus datang bisa memberi perlindungan kepada mereka secara hukum yang memenuhi syarat," kata Hasbullah di Kantor Kementerian Agama Purwakarta, Rabu (14/10/2026)
Hasbullah menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta untuk memeriksa persyaratan pendirian rumah ibadah. Ia juga mendatangi lokasi rencana pembangunan guna melihat kondisi lingkungan dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, KemenHAM Jabar menyatakan persyaratan yang diperlukan telah ditempuh, mulai dari dukungan calon pengguna rumah ibadah, dukungan warga setempat, hingga status kepemilikan tanah.
Hasbullah menyebut terdapat lebih dari 90 calon pengguna rumah ibadah dan dukungan dari 60 warga setempat. Dokumen terkait status tanah juga telah dimiliki pihak pemohon.
"Setelah kami lihat, ini semua proses sudah ditempuh. Bahkan tadi saya ke lokasi mengecek warga di situ, di depannya tidak ada persoalan," ujarnya.
Ia menambahkan, kelompok umat tersebut telah melakukan sosialisasi selama lebih dari tiga tahun untuk membangun hubungan dengan masyarakat sekitar. Meski demikian, penolakan terhadap pembangunan tetap muncul.
Menurut Hasbullah, keberatan dari sejumlah pihak tidak serta-merta dapat dianggap mewakili seluruh masyarakat setempat. Karena itu, penilaian terhadap pendirian rumah ibadah harus mengacu pada ketentuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, bukan semata-mata pada penerimaan kelompok tertentu.
Kebebasan beragama dan beribadah sendiri dijamin Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 22 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Adapun persyaratan pendirian rumah ibadah diatur dalam ketentuan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein menegaskan bahwa rumah ibadah harus diizinkan apabila seluruh persyaratan sesuai ketentuan telah terpenuhi.
"Harus diizinkan, bukan akan diizinkan. Karena itu kan hak beribadah," kata Om Zein.
Pemerintah daerah, lanjut dia, tidak akan menghambat perizinan yang telah memenuhi ketentuan. Jika masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah akan mencari solusi sesuai aturan.
Polemik ini sebelumnya mencuat dalam musyawarah di Aula Desa Cikopo pada Minggu (20/9/2026), yang berakhir ricuh setelah terjadi ketegangan antarpihak. Pada Kamis (8/10/2026), ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Purwakarta juga menggelar aksi di depan kantor pemerintah daerah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
KemenHAM Jabar menegaskan fokus penanganannya berada pada aspek perlindungan HAM. Sementara itu, persoalan ketertiban umum dan potensi konflik sosial menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah sesuai tugas masing-masing.
Pernyataan KemenHAM Jabar dan Bupati Purwakarta kini menempatkan kepastian pemenuhan hak beribadah sebagai isu utama. Tantangannya adalah memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai hukum, sehingga penolakan tidak mengesampingkan hak konstitusional warga negara.