The Indonesia Times - Aparat bersenjata mengepung Gereja Yayang di Wenzhou, Provinsi Zhejiang, awal Januari lalu dan mencopot salib dari bangunan gereja. Penindakan terhadap jemaat Protestan tak terdaftar itu dinilai sebagai bagian dari pengetatan sistematis terhadap praktik ibadah di luar kontrol negara.
Operasi dilakukan setelah penahanan sejumlah anggota sejak pertengahan Desember. Otoritas menilai gereja rumah yang tidak terdaftar sebagai pertemuan ilegal di luar sistem keagamaan resmi.
Pengamat hak asasi manusia menilai langkah tersebut bukan sekadar penegakan administratif. “Pencopotan salib dengan pengerahan aparat dalam jumlah besar adalah pesan politik, bukan sekadar urusan perizinan bangunan,” ujar seorang peneliti kebebasan beragama Asia yang dikutip dalam laporan pemantauan internasional, Rabu (11/2/2026).
Penindakan serupa terjadi hampir bersamaan di sejumlah provinsi. Gereja Early Rain Covenant di Chengdu melaporkan sembilan anggota, termasuk pemimpin senior, ditahan dalam apa yang disebut sebagai “operasi terkoordinasi”. Di Shanxi, sejumlah pihak yang terkait dengan Gereja Golden Lampstand divonis dalam perkara yang oleh kelompok HAM disebut kerap digunakan sebagai instrumen hukum untuk menekan aktivitas keagamaan independen.
Pemerintah Tiongkok secara resmi mengakui agama Kristen, namun hanya melalui lembaga yang disetujui negara.
Kelompok yang menolak pendaftaran dianggap melanggar regulasi. “Konstitusi menjamin kebebasan berkeyakinan, tetapi praktiknya dibatasi oleh kerangka keamanan negara dan keseragaman ideologi,” kata seorang analis kebijakan agama yang memantau regulasi terbaru.
Organisasi HAM internasional menilai rangkaian tindakan di Zhejiang, Sichuan, dan Shanxi menunjukkan pola pengetatan yang makin terarah. Bagi jemaat tak terdaftar, dampaknya meluas dari penutupan tempat ibadah hingga pengawasan dan tekanan sosial—menandai ruang ibadah independen yang kian menyempit.