The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jejak kebijakan holdingisasi BUMN minyak dan gas saat memeriksa Menteri BUMN 2014–2019, Rini Mariani Soemarno, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (6/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan menitikberatkan pada peran dan konteks kebijakan di era Rini. “Saksi RMS dimintai keterangan terkait holdingisasi BUMN Migas dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Rini diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.14–14.30 WIB.

Pemeriksaan ini mempertegas arah penyidikan yang tidak hanya memburu pelaksana teknis, tetapi juga menelisik dampak kebijakan terhadap tata kelola sektor migas. Tiga saksi lain—eks Direktur Gas Bumi BPH Migas Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro, dosen ITB sekaligus eks Dirjen Migas ESDM Tutuka Ariadji, dan eks Dirut Pertamina Gas Wiko Migantoro—tidak memenuhi panggilan. KPK belum mengungkap alasan ketidakhadiran mereka.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat eks Dirut PGN 2008–2017, Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penetapan tersebut hasil pendalaman terhadap konstruksi kerja sama PGN–IAE. “Perkara ini berkembang dari penanganan sebelumnya,” kata Asep. Sebelumnya, eks Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris IAE Iswan Ibrahim telah berstatus terdakwa.

Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menilai pengusutan menyasar dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan energi strategis.