The Indonesia Times - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, kembali menampar wajah reformasi birokrasi di daerah. Sudewo bersama tujuh orang lainnya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), setelah terjaring operasi senyap pada Senin (19/1/2026).
“Yang dibawa 8 orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK masih menutup rapat identitas pihak-pihak yang diamankan. Delapan orang itu sebelumnya diperiksa intensif di Polres Kudus sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Lembaga antirasuah juga belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
Namun, sinyal kuat mengarah pada dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Indikasi itu menguat setelah KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan berperan sebagai “pengepul”.
“Koordinator kecamatan (pengepul),” kata Budi singkat.
Istilah pengepul mengisyaratkan adanya pola sistematis dalam pengumpulan uang dari pihak-pihak tertentu, yang diduga terkait pengurusan jabatan atau promosi posisi di birokrasi daerah. Jika dugaan ini terbukti, kasus Pati bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potret telanjang rusaknya meritokrasi dan tata kelola aparatur sipil negara.
KPK kini berpacu dengan waktu. Sesuai aturan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan. Publik menanti apakah Sudewo dan pihak lain akan langsung ditetapkan sebagai tersangka atau dilepas karena kurang bukti.
KPK memastikan hasil OTT ini akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers, termasuk konstruksi perkara dan siapa saja yang resmi menyandang status tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat OTT KPK. Di tengah janji bersih-bersih birokrasi dan penguatan reformasi pemerintahan, dugaan jual beli jabatan di Pati justru menegaskan bahwa korupsi di level daerah masih berlangsung rapi dan terorganisasi.