The Indonesia Times - Respons cepat aparat kepolisian kembali terlihat dalam penanganan kasus kriminal di kawasan pesisir. Seorang pria berinisial A (23), pelaku penganiayaan terhadap pekerja penjemur ikan teri, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan hanya beberapa jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan di kawasan Gabion Belawan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat warna silver yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menyatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. “Begitu menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Peristiwa ini bermula saat korban yang bekerja sebagai penjemur ikan di kawasan gabion didatangi pelaku yang diduga menyimpan dendam. Pelaku sempat menantang korban untuk berduel, namun tidak direspons. Situasi memanas hingga berujung perkelahian, di mana pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan dan tusukan di sejumlah bagian tubuh. Dalam kondisi terluka, korban segera melapor ke pihak kepolisian.
AKP Agus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami pastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif pasti di balik aksi kekerasan tersebut.
(Binsar Simatupang)