The Indonesia Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan terstruktur dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menyeret langsung Bupati Pati Sudewo (SDW). KPK menyebut Sudewo mengerahkan tim suksesnya untuk menarik setoran dari para calon perangkat desa.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa di setiap kecamatan dibentuk jaringan yang disebut “Tim 8”. Koordinatornya adalah kepala desa yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo saat Pilkada.

“Pada masing-masing kecamatan ditunjuk kepala desa yang juga bagian dari tim sukses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau Tim 8,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Asep, salah satu tugas utama Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayahnya untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa. Sudewo disebut menetapkan tarif awal sebesar Rp125–150 juta per jabatan. Namun, angka itu kemudian dinaikkan sepihak oleh anggota Tim 8 hingga Rp165–225 juta.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tegas Asep.

KPK mencatat, praktik pemerasan ini menghasilkan dana dalam jumlah fantastis.

Di Kecamatan Jaken saja, uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

“Dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken,” ungkapnya.
Kasus ini terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026, yang berujung pada penangkapan Bupati Sudewo.

Sehari kemudian, KPK memastikan OTT tersebut terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan ini. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun Karjan (JAN).

Tak berhenti di situ, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Skema ini menunjukkan bagaimana kekuasaan politik lokal diduga disalahgunakan secara sistematis untuk memeras warga yang berharap mendapatkan jabatan di desa. KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.