theindonesiatimes.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp800 juta dari kuasa hukum Hercules Rozario Marshal dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan pengurusan blokir HGB.
Penyitaan yang dilakukan pada Kamis (15/10/2026) itu menambah materi yang didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran uang dari pihak perusahaan dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan, politikus, dan petinggi perusahaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum Hercules kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK. KPK menilai penyerahan barang bukti tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum.
“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (kuasa hukum dari Hercules),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Menurut KPK, uang tersebut diduga merupakan dana yang diterima Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di Bogor. Dana itu juga dikaitkan dengan permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB yang diduga melibatkan praktik suap terhadap oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi mengapresiasi pihak-pihak yang menyerahkan barang bukti dan mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyitaan uang Rp800 juta tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana dan keterkaitan para pihak dalam perkara. Status tersangka maupun dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus tetap diuji melalui proses hukum yang berlaku.