The Indonesia Times - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. MA memastikan pemberhentian sementara terhadap Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan Ketua MA Sunarto akan mengusulkan pemberhentian sementara para hakim kepada Presiden Prabowo Subianto. “Ketua MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Yanto, sanksi tegas menanti jika para tersangka terbukti bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. “Apabila dinyatakan terbukti, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” tegasnya. Untuk juru sita PN Depok, pemberhentian dilakukan oleh Sekretaris MA sesuai kewenangan administratif.

MA menyatakan insiden ini mencederai upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Perbuatan tersebut telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi Mahkamah Agung,” kata Yanto.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta pihak swasta dari PT Karabha Digdaya. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara berawal dari OTT pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok terkait dugaan janji atau suap dalam penanganan sengketa lahan. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka,” ujar Asep.

Perkara ini kembali menyorot tata kelola pengawasan internal peradilan yang dinilai belum efektif menutup celah konflik kepentingan dalam perkara bernilai ekonomi tinggi. Pengamat hukum menilai langkah administratif MA penting, namun tidak cukup tanpa evaluasi menyeluruh pada mekanisme pengawasan dan transparansi penanganan perkara.

OTT di PN Depok menambah daftar panjang ujian integritas lembaga publik. Tekanan publik kini tertuju pada konsistensi penegakan etik dan pembenahan sistemik di tubuh peradilan.