TheIndonesiaTimes - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menegaskan bahwa peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat oleh Kementerian HAM tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Ia menilai dokumen tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah konkret negara dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi para korban.
Mafirion menyampaikan apresiasinya atas inisiatif pemerintah menghadirkan peta jalan penyelesaian kasus HAM berat. "Keberhasilan peta jalan tersebut sangat bergantung pada implementasi yang konsisten dan terukur", tegasnya, Rabu (17/12/2025). Negara, kata dia, tidak boleh lagi menunda penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ia menilai kehadiran peta jalan tersebut merupakan sinyal komitmen negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas. Selain itu, langkah ini juga dinilai penting untuk menjamin perlindungan hak asasi warga negara secara menyeluruh.
Mafirion menambahkan, penyusunan peta jalan juga mencerminkan komitmen Indonesia terhadap berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi, di antaranya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Secara nasional, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam peta jalan yang diluncurkan Kementerian HAM, tercantum 12 kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi prioritas penyelesaian. Kasus-kasus tersebut mencakup peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius periode 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti serta Semanggi I dan II, hingga penghilangan paksa aktivis 1997–1998.
Selain itu, peta jalan juga mencakup kasus Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, serta peristiwa Wamena 2003. Mafirion menekankan bahwa pengakuan negara terhadap kasus-kasus tersebut harus diikuti dengan langkah penyelesaian yang berkeadilan.
Ia menyoroti masih rendahnya capaian pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Berdasarkan data Kementerian HAM, sekitar 600 korban telah menerima pemulihan dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi. Menurut Mafirion, peta jalan harus mampu menjawab kesenjangan tersebut melalui program pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Mafirion meminta agar peta jalan dijadikan panduan kerja yang sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan pentingnya penetapan tahapan, target waktu yang jelas, serta mekanisme evaluasi yang transparan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi XIII DPR RI mendorong sinergi antar-lembaga, termasuk Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Mafirion menilai penyelesaian pelanggaran HAM berat merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya keadilan, rekonsiliasi nasional, serta penguatan kepercayaan publik terhadap negara.