theindonesiatimes.com - Pemerintah menyatakan fase darurat kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, telah berakhir. Namun, penghentian fase kedaruratan belum berarti pengawasan lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat dilonggarkan.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyebut hasil inspeksi menunjukkan tingkat radiasi di 12 lokasi yang sebelumnya terdampak berada di bawah ambang batas. Pemerintah juga menyatakan tidak menemukan kontaminasi baru berdasarkan pemeriksaan pada 24 September 2026.

Di sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan telah memeriksa 9.950 orang dan menemukan 11 orang mengalami kontaminasi internal Cs-137. Temuan ini menegaskan pentingnya pemantauan jangka panjang, meskipun pemerintah melaporkan kondisi para pasien dalam keadaan baik.

Staf Ahli Menteri Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Pangan, Bara Krishna Hasibuan, mengatakan penanganan darurat telah menunjukkan hasil signifikan setelah upaya lintas kementerian dan lembaga selama satu tahun terakhir.

“Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa fase penanganan emergensi kedaruratan kontaminasi Cesium-137, CS-137, telah selesai,” ujar Bara di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Bara, penanganan mencakup survei radiasi berkelanjutan, dekontaminasi, dan pemantauan lingkungan hingga radius lima kilometer dari kawasan industri Modern Cikande. Aktivitas industri di kawasan tersebut kini dinyatakan dapat kembali berjalan normal.

Kontaminasi bermula dari fasilitas peleburan logam milik PT Peter Metal Technology (PMT). Material besi tua atau scrap metal yang mengandung bahan radioaktif diduga menjadi sumber paparan. Dalam proses peleburan, material radioaktif terbawa melalui udara dan menyebar ke sejumlah titik di kawasan industri.

Meski fase darurat dinyatakan selesai, pemerintah masih harus memastikan pengawasan radiasi berjalan konsisten, kesehatan warga terdampak terpantau, serta sumber kontaminasi tidak kembali masuk melalui rantai pasok bahan baku industri.

Penanganan lanjutan akan dilakukan oleh satuan tugas dan instansi terkait sesuai kewenangannya. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari turunnya tingkat radiasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mencegah kejadian serupa dan menjamin keselamatan masyarakat dalam jangka panjang.