TheIndonesiaTimes - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus temuan limbah radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menegaskan negara tidak boleh memberi toleransi terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dengan bahan berbahaya. “Pencemaran lingkungan dengan Cs-137 adalah kejahatan serius. Harus ada sanksi hukum dan administratif yang tegas,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Ratna juga meminta pemerintah menelusuri asal muasal bahan nuklir tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui bagaimana sebuah perusahaan bisa menguasai Cs-137, mengingat zat ini sangat ketat pengawasannya.
Menurut legislator PKB itu, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah diminta memastikan lokasi tercemar segera diamankan agar tidak menimbulkan risiko jangka panjang bagi kesehatan maupun lingkungan.
“Cs-137 bisa mengancam generasi mendatang. Penanganannya tidak boleh setengah hati,” tegasnya.
DPR berkomitmen mengawal persoalan ini agar pemerintah bertindak transparan dan tegas, tanpa ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan pelanggar.