TheIndonesiaTimes - Polda Sumatera Utara memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika dari tiga wilayah hukum, yakni Polresta Deliserdang, Polres Serdangbedagai, dan Polres Tebingtinggi. Sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, total 862 kasus berhasil diungkap dengan 1.010 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyebut barang bukti yang disita meliputi 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, dan 15.166 butir Happy Five. Dari pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan sekitar 1.044.397 jiwa terselamatkan dengan nilai ekonomi mencapai Rp192,2 miliar.
Paparan ini juga dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu, serta Kapolres Tebingtinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga.
Menurut Kombes Pol Jean Calvijn, pengungkapan kasus dilakukan lewat operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di berbagai lokasi rawan, termasuk barak narkoba, perkebunan sawit, hingga perkampungan. Selain itu, terdapat 57 penindakan di tempat hiburan malam, dengan tujuh lokasi terbukti menjadi pusat peredaran narkoba. Tiga bangunan, yakni Cafe Duku Indah (CDI), Lawpota, dan Marcopolo, bahkan dirubuhkan karena terindikasi kuat sebagai sarang narkoba.
Berdasarkan pemetaan Polda Sumut, kawasan paling rawan peredaran narkoba berada di Kecamatan Tanjungmorawa (Deliserdang), Kecamatan Perbaungan (Serdangbedagai), dan Kecamatan Rambutan (Tebingtinggi). “Kami minta perhatian khusus para Kapolres terhadap daerah-daerah rawan tersebut,” tegas Jean Calvijn.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. “Jangan ada pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum, karena dapat memicu tindak pidana lain,” pungkasnya.
Jurnalis: Binsar Simatupang