TheIndonesiaTimes - DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu isu krusial adalah kemungkinan mengembalikan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut wacana ini muncul dari masukan publik. “Banyak masukan mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Nah itu sedang dibahas kemungkinan akan dikembalikan lagi seperti semula,” kata Dasco di Kompleks Parlemen.

Sebelumnya, Pasal 9G UU 1/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 19/2023 menyebut direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara. Perubahan itu menuai kritik karena membuat kerugian perusahaan pelat merah tidak serta-merta dianggap kerugian negara, sehingga tidak bisa diproses dengan pendekatan tindak pidana korupsi.

Padahal, dalam UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara, pejabat dengan fungsi strategis wajib melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, KPK juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak penyelenggara negara yang diduga melakukan korupsi.

Menanggapi polemik ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa direksi maupun komisaris BUMN tetap dapat dijerat hukum jika terbukti melakukan tindak pidana, khususnya korupsi. “Kalau yang namanya korupsi, siapapun yang terlibat pasti dilakukan tindakan hukum,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).