TheIndonesiaTimes - Perjalanan panjang perburuan salah satu peretas paling terkenal di Indonesia, Bjorka, akhirnya berakhir. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap sosok di balik nama itu, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial WFT, di Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan sebuah bank swasta yang menemukan tampilan layer aplikasi nasabahnya diunggah oleh akun X @Bjorkanesiaaa. Tidak hanya itu, akun tersebut juga mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah dan mengunggahnya di situs gelap.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus, menjelaskan bahwa WFT sudah aktif di dark web sejak 2020. “Pelaku ini berpindah-pindah aplikasi gelap setelah sejumlah forum ditutup oleh penegak hukum internasional. Ia juga kerap mengganti identitas daring, dari Skywave, Shint Hunter, hingga Opposite 6890,” ungkap Alvian.
Kini, WFT alias Bjorka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan data digital. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Penangkapan Bjorka menjadi bukti keseriusan aparat menindak peretas yang meresahkan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dunia maya bukan ruang tanpa hukum, dan setiap jejak digital bisa menjadi kunci penangkapan.